Pihak yang hadir dalam akad kredit
· Pihak calon debitur. Harus suami dan istri, jika sudah menikah atau dengan wali (biasanya ibu kandung) jika belum menikah.
· Wakil dari bank.
· Pihak pengembang atau penjual rumah.
· Notaris yang memiliki tugas sebagai pihak yang mengesahkan transaksi ini.
Hal-hal yang harus diperjelas dalam proses akad kredit
· Jangka waktu kredit.
· Jumlah angsuran tiap bulan.
· Sistem bunga yang digunakan bank.
· Besaran bunga tiap tahun.
· Cara melihat saldo KPR.
· Jika mendapat fasilitas subsidi pemerintah, bisa dijelaskan bagaimana prosesnya.
· Sanksi menunggak cicilan.
· Cara mempercepat pelunasan KPR.
Dokumen yang diterima ketika akad kredit
· Perjanjian kredit.
· Sertifikat tanda bukti hak dan izin mendirikan bangunan.
· Pengakuan hutang dan kuasa menjual.
· Surat kuasa memberikan hak tanggungan (SKMIIT).
· Polis asuransi.
· Polis asuransi jiwa kredit.
· Akta jual beli.
Hal yang harus diwaspadai dalam proses akad kredit
· Baca dan teliti klausul yang ada dalam perjanjian kredit.
· Jangan pernah memberi tanda tangan pada blangko kosong yang tidak jelas isinya.
· Cermati apakah klausul dalam perjanjian sesuai dengan surat penawaran, misalnya jumlah kredit, sistem penghitungan bunga, suku bunga, administrasi, asuransi dan biaya provisi.
· Jangan ragu untuk bertanya jika masih ada informasi yang belum jelas.
· Kamu dapat membatalkan akad kredit jika merasa persyaratan yang diajukan terlalu berat atau ada hal-hal lain yang tidak konsisten dengan kesepakatan awal.