Financial Plan
Kategori: Umum

Akta Jual Beli (AJB)

Ringkasan
Cari arti kata Akta Jual Beli (AJB) itu apa? Klik disini dan temukan semua informasi lengkapnya di Kamus Finplan! Mulai dari definisi, contoh, hingga jenisnya.
Penjelasan Lengkap

Apa itu Akta Jual Beli (AJB)?

Akta Jual Beli (AJB) biasanya ada saat melakukan transaksi jual beli properti. AJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan. PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

 

AJB dibuat setelah seluruh pajak yang muncul akibat jual beli sudah dibayarkan oleh penjual & pembeli. Pajak apa saja sih yang harus dibayarkan? Di antaranya: pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). 

 

Prosedurnya, penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT di depan para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya 1% dari transaksi yang tertera di akta, dan biasanya baik penjual dan pembeli menanggung biaya pembuatan akta ini. 

 

Perlu diingat bahwa AJB bukan merupakan dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan. Karena, setelah urusan AJB selesai, pembeli harus melakukan proses balik nama atas sertifikat atau membuat sertifikat hak milik (SHM).

Fungsi Akta Jual Beli

Akta Jual Beli memiliki punya fungsi penting, antara lain:

  • Bukti adanya transaksi jual beli bangunan atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan lain yang disetujui dari dua belah pihak
  • Sebagai landasan agar pihak penjual atau pembeli memenuhi kewajiban masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah
  • Apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, maka akta jual beli dapat digunakan sebagai bukti untuk menuntut kewajiban pihak yang lalai.

Butuh penjelasan istilah lainnya?

    Apa itu Akta Jual Beli (AJB)? Definisi & Penjelasan Lengkap | Kamus Finplan | Financial Plan