Apa Itu Alih Milik?
Pada proses alih milik, pemberi pinjaman otomatis dapat mengambil kembali kepemilikan objek kredit, kadang tanpa memberi tahu debitur sebelumnya atau mendapat izin dari pengadilan.
Jenis-jenis Alih Milik
Terdapat dua jenis alih milik berdasarkan cara mengambil alihnya yaitu;
1. Penarikan Kembali secara Sukarela
Penarikan kembali secara sukarela yaitu mengembalikan objek pinjaman ke pemberi pinjaman, misalnya karena debitur tidak dapat lagi melakukan pembayaran cicilan bulanan mobil, maka debitur harus mengembalikan mobil ke pihak pemberi pinjaman.
2. Penarikan Kembali tanpa Disengaja
Isitilah ini banyak dikenal sebagai “kepemilikan kembali”, Jenis alih milik ini diartikan pemberi pinjaman datang dan bisa mengambil objek pinjaman tanpa seizin anda selama tidak menganggu anda.
Jika objek pinjaman Anda diambil alih, baik secara sukarela atau tanpa disengaja, pinjaman Anda tidak bisa dibatalkan atau dihentikan. Pemberi pinjaman otomatis akan terus menagih tagihan bulanan dengan menghubungi anda.
Dampak Alih Milik pada Kredit
Keterlambatan pembayaran cicilan kredit yang berakibat alih milik akan merusak nilai kemampuan kredit debitur yang kemudian akan dicatat dalam catatan publik dan laporan kredit. Hal ini akan membuat debitur kesulitan untuk memperoleh kredit selanjutnya.